Diduga Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Pelalawan Tak Berkutik Diringkus di Rumahnya

Oknum Satpol PP Pelalawan yang diamankan Polres.
Riau1.com - Diduga edarkan sabu, FA (41), anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali harus berurusan dengan Polisi.
Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 3 paket sedang dan 10 paket kecil, diduga narkoba jenis sabu.
Padahal FA ini, baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP), menjalani hukuman penjara untuk kasus narboka, juga sabu.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan membenarkan penangkapan FA tersebut. Menurutnya FA ditangkap tim Satnarkabo Polres Pelalawan, pada Rabu (18/7/2018) malam sekira pukul 23.00 Wib.
"Tersangka kita tangkap diseputaran Jalan Seminai Pangkalan Kerinci, dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 3 paket sedang dan 10 paket kecil," kata Kapolres Pelalawan, Kaswandi, Jumat (20/7/2018).
Sat Narkoba Polres Pelalawan, kata Kapolres, sudah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba diseputaran Jalan Seminai.
"Tim kita, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah, melakukan pengintaian dirumah tersangka. Saat itu, tersangka tidak berada dirumah," sebut Kapolres.
Baru beberapa jam kemudian, Polisi melihat tersangka pulang kerumahnya. Saat dirumah itulah, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Disaksikan ketua RT setempat, polisi menggeledah tersangka dan rumahnya. Awalnya polisi hanya menemukan 1 paket kecil narkoba dikantong celana tersangka.
"Kemudian kita temukan 3 paket sedang dan 9 paket kecil dalam plastik bening yang dilakban didalam kloset kamar mandi tersangka," tutur Kapolres.
Kemudian FA dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
R1/Hee /ardi