
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pembuatan polisi tidur di perumahan tidak bisa sembarangan. Untuk membuatnya, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari warga dan RT setempat.
Jangan sampai seperti kasus yang terjadi di Bogor. Di sana ada kasus seorang pria ditusuk diduga gara-gara bikin polisi tidur di perumahan tanpa izin RT setempat.
Pembuatan polisi tidur dilakukan tanpa izin bisa terkena hukuman, baik pidana maupun berupa denda. Hal ini diutarakan oleh Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang.
"(Warga bikin polisi tidur tanpa izin) bisa ada hukumannya. Di UU Nomor 22 tahun 2009 ada hukuman (denda) sampai Rp 24 juta bila tidak berizin dan sampai ada korban," ujarnya kepada detikProperti, Selasa (18/2/2025).
Penelusuran detikProperti, pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Hal itu meliputi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang di dalamnya termasuk speed bump atau polisi tidur.
Pada pasal 274 ayat 1 dan 2 disebutkan sanksi bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"(Hukuman tersebut karena termasuk mengganggu fungsi jalan kalau bangun polisi tidur tanpa izin?) Betul," kata Deddy.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang warga jadi korban penusukan di salah satu perumahan di Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dinarasikan penusukan terjadi gara-gara pembuatan polisi tidur yang diduga tanpa izin RT setempat.
Dilansir detikNews, Sekertaris Desa Cikahuripan Encin mengatakan penusukan terjadi di dalam kawasan perumahan. Penusukan diduga akibat pembangunan polisi tidur tanpa izin RT.
"Bener terjadi di Desa Cikahuripan, tapi (pelaku) bukan Pak RT, bukan. (Pemicu penusukan) masalahnya itu tadi, miskomunikasi lah dengan warga. Gara-garanya itu tadi, ada yang bikin polisi tidur, tapi tidak ada konfirmasi ke Pak RT koordinasi lah," kata Encin dihubungi terpisah.
"(Kejadian penusukan) di dalam perumahan, jadi bukan di kampungnya, di perumahan. RT juga di perumahan. Itu kan di jalan perumahan, itu warga di situ (yang bangun polisi tidur)," imbuhnya.*