Pelaku Pengrusakan 3 Mobil di Jalan Soekarno Hatta Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

15 April 2025
Yohanes Bau, pelaku pengancaman dan pengrusakan tiga unit mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru

Yohanes Bau, pelaku pengancaman dan pengrusakan tiga unit mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru

RIAU1.COMYohanes Bau, pelaku pengancaman dan pengrusakan tiga unit mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, akhirnya ditampilkan pada press rilis yang digelar Polda Riau, Senin (14/4/2025) sore.

Pelaku yang berhasil ditangkap Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau terlihat lesu saat memasuki ruang 91 Command Center.

Diketahui, pelaku melakukan aksinya pada Ahad (13/4/2025) sekitar pukul 18.18 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Ekspos kasus ini dibuka Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK, didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Rooy Noor SIK MH.

Kombes Anom mengungkapkan, “Penangkapan pelaku ini merupakan respons cepat Polda Riau menanggapi aksi pelaku yang meresahkan masyarakat,” kata Kombes Anom.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, menambahkan, respons cepat ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Setiawan, yang ingin memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Riau.

“Meskipun tiga korban tidak melapor, sesuai instruksi Bapak Kapolda, kami langsung bergerak cepat tak sampai 24 jam untuk menangkap pelaku,” tegas Kombes Asep.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) dinihari, tim Jatanras turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 (satu) helai baju warna putih, 1 (satu) helai celana jeans, 1 (satu) buah topi serta 1 (satu) bilah pisau yang digunakan saat kejadian.

Diceritakan Asep, sebelum aksi tersangka terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku sebelumnya mengaku minum tuak bersama teman-temannya di wilayah Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kemudian pelaku pulang ke rumahnya di rumah kontrakannya di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru menggunakan sepeda motor sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih. 

Dipertengahan jalan, persisnya di sekitar Gereja Katolik Santo Paulus, pelaku kesal karena hampir terserempet mobil Toyota Avanza.

“Karena kesal hampir terserempet, pelaku mengeluarkan pisau dan lalu memukul tiga mobil lainnya yang kebetulan melintas turut dirusak pelaku,” kata Kombes Asep.

Aksi pelaku lantas direkam dari dalam mobil sehingga viral di media sosial Instagram.

Tim Resmob Polda Riau yang mendapat rekaman tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Sesuai informasi warga, pelaku diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

"Pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” terang Kombes Asep.

Setelah diamankan dipastikan pelaku negatif penggunaan narkoba sesuai hasil tes urine yang dilakukan.

“Hasil tes urine yang dilakukan di Laboratorium RS Bhayangkara, pelaku dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang,” kata Asep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.***