Polda Riau Gagalkan Peredaran 12,8 Kg Sabu dari Malaysia

28 April 2025
Konferensi Pers

Konferensi Pers

RIAU1.COM - Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12.826,7 gram atau setara 12,8 kilogram berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Dalam penangkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial H ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan dalam konferensi pers di 91 Media Center Markas Polda Riau, Senin (28/4/2025), bahwa pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat II, Senin (21/4/2025).

"Dari tangan H, petugas menyita 13 paket besar sabu yang setelah ditimbang memiliki berat bersih 12,82 kilogram. Jika narkotika ini beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp12,8 miliar," jelas I Putu Yudha.

H diketahui sudah dua kali diperintahkan oleh seorang pengendali dari Malaysia untuk membawa sabu ke Indonesia. 

"Dalam aksinya yang kedua, H diminta mengantarkan 13 paket besar ke Surabaya, Jawa Timur. Polisi telah mengantongi identitas pengendali dan penerima barang berinisial M yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata I Putu Yudha.

Adapun upah yang dijanjikan kepada tersangka H sebesar Rp150 juta jika barang sampai ke pemesan.

"Saat ini kami terus memburu tersangka M," tambahnya.

I Putu Yudha menjelaskan, sebelum membawa sabu ke Indonesia, tersangka H berangkat dari Indonesia menuju Singapura, lalu melanjutkan perjalanan ke Malaysia. 

Sabu kemudian dibawa menggunakan speedboat ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan dilanjutkan ke Pekanbaru dengan menggunakan bus.

"Petugas menghentikan bus di Jalan SM Amin, Pekanbaru, setelah menerima informasi tentang pergerakan narkoba dari Malaysia menuju Surabaya," tutur I Putu Yudha.

Saat digeledah, 13 paket besar sabu yang disembunyikan di dalam tas milik H berhasil diamankan.

"Tersangka H pulang ke Indonesia bersama rombongan TKI yang pulang dari Malaysia agar tidak mencolok. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyelipkan sabu dalam tas yang dijahit rapat," ungkap I Putu Yudha.

Di kesempatan yang sama, Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo secara tegas mengatakan jika pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Polda Riau,” ujarnya 

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 124 ayat (2) junto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. ***