
Polresta Pekanbaru Terima Laporan DLHK Terkait Lelang Angkutan
RIAU1.COM - Polresta Pekanbaru terima laporan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH-PWNU) Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa angkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru tahun anggaran 2025.
Laporan dengan nomor : STPLP / 185 /IV / 2025 / Polresta Pekanbaru langsung diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru melalui Unit 1 Resum Polresta Pekanbaru, Iptu Hendrimen, Selasa, 8 April 2025.
Menurut Koordinator Laporan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau, Fadila Saputra, mengatakan pihaknya menilai ada banyak keganjilan.
"Ada banyak keganjilan yang dilakukan pihak DLHK Pekanbaru dalam pengelolaan sampah kota Pekanbaru," tegas Fadil.
Fadil juga meminta Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas tentang proses pengadaan jasa angkutan persampahan Kota Pekanbaru yang menetapkan PT Ella Pertama Perkasa sebagai pemenang.
"Kita minta penegak hukum memeriksa Kepala UPT Layanan Persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru yang secara sadar dan sukarela menjadi PPK kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 walaupun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya.
Fadil juga meminta Direktur PT Ella Pertama Perkasa diperiksa karena secara sadar melanggar SPK Jasa Angkutan Persampahan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/daerah.
"Periksa juga Plt Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru yang secara langsung maupun tidak langsung menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri, sehingga mengabaikan hak dasar masyarakat Kota Pekanbaru dan merugikan keuangan negara/daerah," sambungnya.
Fadil meminta Polresta memeriksa semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam menetapkan harga satuan pertonase yang terdapat dalam SPK sebagai acuan dalam pembayaran ke pihak ketiga.
Fadil menegaskan jika pengelolaan sampah yang amburadul dan serampangan ini selain merugikan keuangan negara, juga telah merugikan masyarakat Pekanbaru dalam hal kenyamanan dan Kesehatan.
"Ini harus diusut," tutupnya. ***