Polsek Sukajadi Bekuk Residivis Usai Lakukan Pencurian Telepon Genggam Penjaga Sekolah

Residivis berinisial AR alias Anto berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sukajadi
RIAU1.COM - Seorang residivis berinisial AR alias Anto berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sukajadi.
Pria berusia 50 tahun tersebut terbukti melakukan pencurian telepon genggam milik seorang petugas keamanan di TK Nurul Azhar, Jalan Lily II, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, saat konferensi pers, Kamis (17/4/2025) menjelaskan kronologi kejadian.
Dikatakan Kompol Jorminal, korban Muhammad Kahfi Rambe tengah beristirahat di kamar pos keamanan sekolah.
"Tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam pos dan langsung mengambil ponsel korban. Korban yang terbangun sontak berteriak dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor," jelas Kompol Sitanggang.
Namun aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.
"Dari hasil rekaman CCTV tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” ujar .
Dari hasil penyelidikan tim Opsnal, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa di dua lokasi lainnya, yakni di Jalan Pandan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi," imbuh Kompol Sitanggang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BM 5544 ABT, satu buah jam tangan warna hitam-merah, dan satu pasang sandal kulit warna hitam.
“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Ia kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Jorminal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***