Status Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Mini Sawit di Bengkalis Naik ke Tingkat Penyidikan

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah
RIAU1.COM - Status kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sebagai informasi, aset negara yang seharusnya dikuasai pemerintah, sejak 2015 hingga kini masih dikelola pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.
Pabrik tersebut awalnya dibangun tahun 2004 melalui dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri.
Namun, Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, dan aset pabrik dirampas untuk negara. Ironisnya, pabrik masih dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.
Sehingga pabrik mini sawit tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014.
Adapun putusan itu telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 2014.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan, "Aset tersebut tetap dikuasai oleh swasta, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,347 triliun dalam sembilan tahun terakhir."
Sebagai bentuk komitmen dalam penyelamatan aset negara, Zikrullah juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
Zikrullah menegaskan jika penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum.
"Kami akan menindak tegas semua pihak yang bermain-main dengan aset negara,” tutup Zikrullah.