Terlibat Aksi Pencurian Perabotan Rumah di Jalan Diponegoro, Oknum Satpol PP Riau Ditangkap

Oknum Satpol PP terlibat aksi pencurian
RIAU1.COM - Pelaku aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Diponegoro V, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh.
Yang mengejukan, satu dari dua pelaku merupakan honorer Satpol PP Provinsi Riau.
Dua pelaku yakni YA (31) merupakan honorer Satpol PP Provinsi Riau dan J alias Jon (43).
Keduanya diketahui telah membobol sebuah rumah dan mencuri berbagai perabotan di dalamnya senilai Rp100 juta.
Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni menerangkan, pencurian ini diketahui oleh pemilik rumah pada Rabu (12/3/2025) lalu.
"Saat itu, pemilik melihat rumah sudah dalam kondisi terbuka dan berantakan," ungkap Viola, Selasa (15/4/2025).
Setelah dicek, ada sejumlah barang yang hilang yaitu 10 buah pintu rumah, 5 set tempat tidur yang terbuat dari kayu jati, 5 set AC, 3 set stik golf, kompor gas dan sejumlah barang lainnya.
"Total kerugian ditaksir sekitar Rp100 juta," tambah Viola lagi.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Limapuluh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ada dua pelaku yang melakukan pencurian di rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 9 April 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Jon berada di Jalan Bata Tenayan Raya. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Saat diinterogasi, Jon mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya YA yang merupakan honorer di Satpol PP Provinsi Riau.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap YA di Jalan Diponegoro V. Dan bersama pelaku YA, ditemukan barang bukti 2 cermin jati ukiran dan 1 set tempat tidur jati," ujarnya.
Viola mengungkapkan, kedua pelaku terbukti menggunakan narkoba dengan hasil tes urine menunjukkan positif Methamphetamine.
Kini kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat)," tutup Viola.***