487 Napi Lapas Tembilahan Dapat Pengurangan Masa Tahanan, 1 Orang Bebas

18 Agustus 2021
Bupati Inhil menyerahkan SK Remisi/Fahrin

Bupati Inhil menyerahkan SK Remisi/Fahrin

RIAU1.COM -Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan bersama unsur Forkopimda menghadiri acara penyerahan surat keputusan pengurangan masa tahanan atau remisi umum bagi warga binaan Lapas Klas II A Tembilahan, Selasa 17 Agustus 2021.

Diketahui, pemberian remisi ini merupakan program yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT ke 76 Republik Indonesia yang dilaksanakankan serentak diseluruh Indonesia. 


Pada tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan memberikan remisi kepada 487 warga binaan dengan perolehan remisi yang berbeda-beda, mulai dari 1 sampai enam bulan pengurangan masa hukuman, dimana 1 diantaranya langsung bebas. 

Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi serta menyampaikan apresiasinya kepada Kalapas Tembilahan beserta jajaran atas segala upaya yang telah dilakukan baik dari segi keamanan maupun kenyamanan warga binaan.


 

"Sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki, saya juga mempersilahkan kepada pihak Lapas Klas II A Tembilahan untuk berkomunikasi dan berkordinasi dengan OPD yang ada dalam melakukan pembinaan dan memajukan Lapas Klas II A Tembilahan", ucap Bupati dihadapan peserta yang hadir.

Dalam kesempatan itu Bupati Inhil bersama Forkompimda juga berkesempatan untuk melihat karya seni kerajinan tangan dari para warga binaan sekaligus meresmikan cafe Wadai dan perpustakaan Lapas serta meninjau langsung kondisi Lapas Klas II A Tembilahan.