
Petugas Satlantas Polres Inhu melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor, Ahad 26 Juli 2020
RIAU1.COM - Operasi (Ops) Patuh Lancang Kuning 2020 baru berjalan 4 hari, sedikitnya 45 pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah Kabupaten Inhu yang telah di tindak (Tilang-red) karena terbukti melanggar peraturan berlalu lintas.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad 26 Juli 2020 mengatakan, berdasarkan data pelanggaran darinSatlantas Polres Inhu, pelanggaran ebih di dominasi pengendara sepeda motor di bawah umur, usia 0-15 tahun.
Kemudian, pelanggaran juga banyak di lakukan oleh anak muda dengan usia 26 - 30 tahun.
Jenis pelanggaran, seperti melawan arus 11orang, berkendara di bawah umur 10 orang, tidak memakai safety bell 4 orang dan pelanggaran lain-lain 5 orang.
"Alhamdulillah sampai 4 hari pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, belum ada kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kabupaten Inhu," jelas Misran.
Dikatakan Misran, berdasarkan data tersebut, angka pelanggaran aturan lalu lintas di nilai masih tinggi. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara bermotor untuk selalu menaati semua aturan berlalu lintas.
"Salah satu faktor yang menjamin keselamatan dalam berkendara adalah menaati semua aturan berlalu lintas," kata dia.
Misran menegaskan, kepada masyarakat yang memiliki anak di bawah umur di minta mengawasi aktifitas dan melarang anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, demi keselamatan anak itu sendiri dan pengguna jalan lain.
Berikut jenis dan jumlah pelanggaran yang telah di tindak selama pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020.
Jumlah Tilang, 45 dan teguran 85 kemudian usia pelanggar 0-15 tahun sebanyak 19 orang, usia 16-20 tahun sebanyak 2 orang, usia 26-30 tahun sebanyak 17 orang, usia 31-36 tahun sebanyak 2 dan usia 41-45 tahun sebanyak 2 orang.