Ternyata Ini Alasan Negara Uni Eropa Akan Kenakan Bea Masuk Selangit untuk Produk Biodiesel Indonesia

25 Juli 2019
Biodiesel. Foto: Kementerian Pertanian.

Biodiesel. Foto: Kementerian Pertanian.

RIAU1.COM -Biodiesel Indonesia yang diekspor ke negara-negara Uni Eropa akan dikenakan bea masuk 8-18% oleh Komisi Eropa.

Alasannya, karena perusahaan sawit yang memproduksi biodiesel dianggap mendapat insentif berupa subsidi besar-besaran dari Pemerintah Indonesia.

Dilansir dari Detik.com, Kamis (25/7/2019), awalnya Badan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board) mengeluhkan persoalan ekspor biodiesel dari Indonesia.

Berangkat dari keluhan itu, sejak September 2018 Komisi Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terkait produk biodiesel dari Indonesia.

Hasil penyelidikan tersebut, otoritas Uni Eropa mengklaim bukti atas pemberian bantuan subsidi dari pemerintah berupa insentif pajak besar-besaran terhadap ekspor CPO dan juga turunannya.

Otoritas Uni Eropa masih akan menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari Komisi Eropa mengenai subsidi besar-besaran terhadap perusahaan sawit RI yang memproduksi dan mengekspor biodiesel. 

Hasil penyelidikan ini targetnya harus selesai pada 4 Januari 2020. Sehingga, otoritas negara-negara Uni Eropa dapat menetapkan peraturan bea masuk terhadap biodiesel Indonesia.