
Pengurusan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang
RIAU1.COM - Pihak Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang menolak sebanyak 55 permohonan pembuatan paspor sejak Januari hingga Agustus 2025.
Penolakan dilakukan karena pemohon diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non prosedural.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menyebut mayoritas pemohon paspor berasal dari warga lokal, sementara sebagian lainnya dari luar Provinsi Kepri.
“Dari Januari hingga Agustus, ada 55 permohonan yang kita tolak. Ini bentuk pencegahan kami agar tidak ada lagi tenaga kerja Indonesia yang menjadi PMI non prosedural,” kata Ben Yuda, Senin (18/8) yang dimuat Batampos.
Ia menjelaskan, indikasi kuat terlihat saat proses wawancara. Rata-rata pemohon yang ditolak berencana bekerja secara ilegal di Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga Vietnam.
Menurutnya, pembatalan permohonan paspor tidak dilakukan sembarangan. Ada proses pemeriksaan, berita acara, serta alasan jelas yang mendasari keputusan tersebut.
“Mereka ini rata-rata pernah bekerja di luar negeri sebelumnya dan berniat kembali ke Malaysia, Singapura, Kamboja, atau Vietnam secara non prosedural,” tambahnya.
Langkah penolakan ini, kata Ben Yuda, menjadi bagian dari upaya pencegahan dini agar tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban praktik PMI ilegal di luar negeri.*