Jual Pertalite Ilegal, Operator SPBU di Batam Raup Miliaran

7 Mei 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pihak kepolisian menetapkan seorang operator mesin pompa di SPBU Kabil, Batam, berinisial D, sebagai tersangka setelah terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal selama lima bulan. Aksi tersebut menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.  

Berdasarkan keterangan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa pelaku meminta fee dari setiap pengisian BBM ke dalam jeriken. 

Untuk jeriken 30 liter, pelaku mengenakan biaya Rp5.000, sedangkan jeriken 40 liter dikenakan Rp10.000.

"Setiap malam, pelaku menjual 130–140 liter Pertalite. Dalam lima bulan, total BBM ilegal yang terjual mencapai 200 ribu liter," ungkap Zamrul dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu, 7 Mei 2025 yang dimuat Batamnews.

Praktik ilegal ini dilakukan secara tersembunyi pada malam hari untuk menghindari pengawasan pengelola SPBU dan aparat. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk manajemen SPBU.  

"Jika ada bukti kuat, status mereka yang terlibat bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," tegas Zamrul.  

Dalam video viral di media sosial, terlihat seorang anak di bawah umur mengisi jeriken dengan Pertalite di lokasi kejadian. Zamrul menegaskan bahwa anak tersebut berstatus saksi.  

"Kami berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut," jelasnya.  

Zamrul menyatakan bahwa ini adalah kasus pertama penyalahgunaan Pertalite yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Sebelumnya, kasus serupa lebih banyak terjadi pada solar subsidi.  

"Modus ini tergolong baru, sehingga kami berhati-hati dalam menetapkan tersangka," pungkas Zamrul.*