Kantongi Sabu, 2 Karyawan PLN Anambas Ditangkap

28 April 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dua pria berinisial DK dan AK, tenaga honorer di PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 malam. Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.  

“Benar, kami telah menahan dua tersangka, DK dan AK, masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB di lokasi berbeda,” kata AKP Simanjuntak yang dimuat Batamnews. 

Operasi digelar di dua tempat terpisah, yakni Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.  

Dari DK, polisi menyita sabu seberat 0,89 gram, sedangkan dari AK ditemukan 5,37 gram sabu.  

“Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba.  

DK dan AK terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Narkotika.  

“DK bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara, sementara AK menghadapi ancaman 20 tahun,” jelas Simanjuntak.  

Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengapresiasi peran masyarakat dalam mengungkap kasus ini.  

“Saya imbau warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari jaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.*