Mobil Boks Kantor Pos di Batam Disalahgunakan untuk Penyelundupan Barang Ilegal

Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Upaya penyelundupan lebih dari 800 ribu rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil boks milik Kantor Pos Batam, berhasil digagalkan
petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.
Mobil bernomor polisi B 9716 BCY tersebut dicegat saat hendak diseberangkan ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 23 April 2025, pekan lalu.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa mobil colt diesel tersebut sempat menimbulkan kecurigaan karena diduga sudah beberapa kali digunakan untuk mengangkut barang ilegal. Saat digeledah, petugas sempat mengalami kesulitan karena boks mobil disegel oleh petugas Kantor Pos.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang ilegal jenis rokok di dalam mobil tersebut," ungkap Zaky kepada Batamnews.co.id, Selasa (29/4/2025).
Pemilik barang ilegal tersebut telah diperiksa dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,8 miliar. Zaky menyebut, pemilik bersedia membayar kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.
Sementara itu, mobil boks milik Kantor Pos yang digunakan untuk pengangkutan sempat diamankan dan kini telah dikembalikan ke pihak Kantor Pos.
Zaky juga menyoroti maraknya praktik penyelundupan di kawasan Pelabuhan Telaga Punggur. Ia mengatakan, pelaku kerap mengirim barang ilegal ke Tanjungpinang untuk menghindari kewajiban cukai dan pajak, sebelum dikirim lagi ke luar wilayah Free Trade Zone seperti Sumatera dan Pulau Jawa.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan di jalur laut, khususnya antarpulau, masih menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum kepabeanan," tegas Zaky.*