
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika di kawasan Wisma Jl. D.I. Panjaitan Km. 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 14.10 WIB.
Kedua tersangka berinisial Y, seorang oknum pegawai bandara, dan J, seorang oknum wartawan, diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menurut keterangan polisi, penangkapan bermula dari pengembangan kasus setelah Y diduga memiliki dan menguasai narkotika berupa 1 paket kristal diduga sabu-sabu (berat kotor 1,11 gram).
Kemudian ikut diamankan 1 butir tablet berlogo MAYBACH warna merah muda diduga ekstasi (berat kotor 0,56 gram), Seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Setelah pengembangan lebih lanjut, tim Reserse Narkoba juga mengamankan J, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dari J, polisi menyita 1 unit handphone OPPO warna Fantasy Silver beserta kartu di dalamnya dam 1 buah buku tabungan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara yang berat.
Kapolresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.*