Penipuan Keuangan Digital, Masyarakat Rugi Rp 4,6 T

19 Agustus 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital telah mencapai Rp 4,6 triliun hanya dalam waktu 10 bulan sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dibentuk pada November 2024.

“Baru 10 bulan sejak IASC dibuka, sudah ada Rp 4,6 triliun kerugian yang diadukan oleh masyarakat. Ini luar biasa, padahal sebelumnya dalam studi 1,5 tahun hanya sekitar Rp 2 triliun,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (19/8/2025) yang dimuat Beritasatu.com.

Tak hanya jumlah kerugiannya yang besar, tingkat pelaporan harian juga sangat tinggi. Menurut Friderica, IASC menerima sekitar 700–800 aduan setiap hari, jauh lebih banyak dibandingkan negara seperti Singapura yang hanya mencatat sekitar 140–150 aduan per hari.

“Di Indonesia itu 700–800 aduan masuk setiap hari. Ini baru dari masyarakat yang tahu cara mengadu. Totalnya sudah 225.000 laporan, 72.000 rekening langsung diblokir, dan 359.000 rekening dilaporkan,” jelasnya.

Friderica menekankan bahwa banyak korban penipuan digital justru berasal dari pengguna layanan keuangan legal dan berizin, seperti bank dan fintech resmi. Modus yang digunakan beragam, mulai dari love scam, penipuan rekrutmen kerja, hingga perdagangan online fiktif.

“Scam ini bukan cuma menargetkan orang yang kurang literasi. Pejabat, orang pintar, siapa pun bisa jadi korban kalau sedang lengah,” ujarnya.*