Pemerintah Perkenalkan Kendaraan Listrik, Bagaimana nasib Kendaraan Bensin?

Ilustrasi pengendara sepeda motor (Foto: Istimewa/Internet)
RIAU1.COM - Langkah serius dari pemerintah pusat untuk menuju era kendaraan listrik dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) sudah digaungkan.
Seperti dikutip dari tempo.co, Jumat, 30 Agustus 2019, lahirnya regulasi tersebut diterbitkan untuk mempercepat produk kendaraan listrik di Tanah Air.
Menanggapi upaya serius pemerintah tersebut, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengatakan kehadiran kendaraan listrik terutama berjenis sepeda motor tidak akan serta merta mematikan kelangsungan kendaraan berbahan bakar minyak.
"Nggak lah, nggak bisa langsung punah begitu," sebutnya. Salah satu alasannya adalah karena masalah infrastruktur.
Dia menjelaskan kendaraan listrik harus diimbangi dengan infrastruktur seperti stasiun penyedia listrik umum (SPLU). Untuk mendirikan infrastruktur tersebut menurutnya membutuhkan investasi yang tidak sedikit.
Belum lagi terkendala waktu yang tidak sebentar. Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.
"SPLU sekarang terpasangnya cuma Jakarta dan sekitarnya, belum luas. Pasti butuh waktu apalagi di Indonesia," jelasnya.