
Menteri Agama Fachrul Razi.
RIAU1.COM - Akhirnya dibatalkan kembali. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, membatalkan pemotongan uang kuliah tunggal (UKT)/sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Pembatalan dilakukan karena anggaran Kementerian Agama (Kemenag) dipotong sekitar Rp2,6 triliun untuk mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).
Fachrul mengatakan pihaknya sebelumnya sudah membuat surat edaran terkait pemotongan UKT/SPP mahasiswa PTKIN.
Namun, setelah ada keputusan pemangkasan anggaran Kemenag yang tergolong besar, pihaknya membatalkan surat edaran pemotongan biaya kuliah tersebut.
"Kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi. Sehingga SE (surat edaran) ini tidak jadi kami edarkan. Jadi kami tetapkan membayar seperti biasa," kata Fachrul, di Jakarta, Rabu (29/4), seperti dilansir CNN Indonesia.
Pensiunan jenderal bintang empat itu memandang pembatalan pemotongan UKT/SPP mahasiswa PTKIN merupakan keputusan yang adil.
Menurutnya, saat ini mahasiswa juga tak menerima pelajaran seperti sebelumnya akibat pandemi virus corona.
Meskipun demikian, Fachrul menyadari banyak orang tua mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dampak pandemi virus corona.
Ia mengaku masih membahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait masalah mahasiswa PTKIN di tengah Covid-19.
"Tetapi ini tidak bisa menyalahkan menkeu karena bagaimana kita mengatasi Covid-19 ini. Kami akan coba timbang-timbang lagi bagaimana kami menghadapi ini," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mengeluarkan surat pemotongan UKT/SPP mahasiswa PTKIN pada 6 April lalu.
Namun pada 20 April, pemotongan UKT/SPP mahasiswa PTKIN dibatalkan.
Isi surat pembatalan itu, adalah meminta pimpinan PTKIN untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan UKT sebagaimana diatur keputusan menteri agama berlaku.
Saat ini, pembayaran UKT/SPP mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1195 Tahun 2019 tentang UKT pada PTKN di Kemenag tahun akademik 2020-2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan surat edaran tersebut. Ia mengatakan pembatalan rencana pemotongan UKT/SPP karena anggaran digunakan untuk menangani pandemi virus corona.
"Karena ada penghematan anggaran di Kemenag yang berdampak pada dana operasional PTKIN," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Kementerian Agama mendapat alokasi anggaran sebesar Rp65,06 triliun.
Namun, anggaran tersebut dipotong menjadi Rp 62,41 triliun untuk menangani pandemi virus corona. Perubahan anggaran tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
R1 Hee.