
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperoleh pajak parkir Rp5,7 miliar selama lima bulan terakhir. Tahun ini, Bapenda menargetkan pencapaian pajak parkir Rp24 miliar.
"Kami sudah memperoleh pajak parkir Rp5,7 miliar hingga pertengahan Mei," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (29/5/2021).
Perlu diketahui, pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir. Pajak parkir dibayar oleh pemilik usaha yang kawasannya parkir khusus bagi pengendara di area tertentu.
"Kalau retribusi parkir itu untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan umum. Itu perbedaannya," jelas Ami, sapaan akrabnya.