
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru El Syabrina. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menganggarkan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2 miliar untuk tahun depan. Iuran ini untuk 10.000 pekerja rentan.
Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR dan Pemprov Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (9/11/2021).
"Pekerja rentan itu adalah nelayan, petani, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), buruh harian, pemulung, dan petugas Posyandu," katanya.
Pada pertengahan November ini, Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, ada satu kendala bahwa Pemko Pekanbaru agak kesulitan mengawasi perusahaan-perusahaan swasta.
"Kami tidak bisa mengawasi, apakah perusahaan itu sudah memasukkan seluruh buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena, fungsi pengawasan hanya ada di Disnaker Provinsi Riau," ucap El Syabrina.
Jadi, Pemko Pekanbaru tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Hal inilah yang menjadi kendala dalam pengawasan terhadap perusahaan di Pekanbaru.