Dinas UPR Pekanbaru Imbau Warga Pahami Ketentuan Bangunan di Kawasan Arifin Ahmad

11 November 2025
Sekretaris Dinas PUPR Pekanbaru Tuswan Aidi. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Dinas PUPR Pekanbaru Tuswan Aidi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pembangunan di sepanjang Jalan Arifin Ahmad harus memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pekanbaru. Pasalnya, kawasan tersebut memiliki karakteristik tanah gambut dan berada di wilayah dengan kemiringan menuju landasan pacu Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

“Untuk sepanjang Jalan Arifin Ahmad ini, bangunan yang cocok tentu sudah diatur dalam RDTR. Karena sebagian wilayahnya merupakan tanah gambut dan memiliki elevasi berbeda menuju bandara. Perbedaan ketinggian antara Bandara SSK II dengan Sungai Siak itu sekitar 44 meter,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Tuswan Aidi, Selasa (11/11/2025).

Sebenarnya, kondisi tersebut tidak menimbulkan masalah genangan air di Kecamatan Marpoyan Damai. Namun, sistem drainase yang belum ideal membuat aliran air hujan tidak lancar mengalir ke sungai.

“Mungkin karena sistem drainase kami belum optimal. Sehingga, air hujan di beberapa titik masih terhambat,” ujar Tuswan.

Kawasan sekitar bandara merupakan area dengan tingkat keamanan tinggi karena menjadi aset negara. Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki lahan di sekitar wilayah tersebut perlu mematuhi berbagai aturan pembangunan.

Meman, lahan masih ada yang menjadi milik masyarakat di sekitar bandara. Namun karena menyangkut kepentingan umum dan keamanan penerbangan, ada pembatasan yang harus dipatuhi.

"Kadang masyarakat mengeluh, sudah punya sertifikat hak milik tapi tidak boleh membangun. Itu menjadi tantangan bagi pemerintah karena anggaran pembebasan lahan juga terbatas,” tutur Tuswan.

Idealnya, pemerintah dapat menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan publik. Namun, hal itu memerlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

“Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi. Pemerintah punya tanggung jawab mengatur. Sementara, masyarakat juga perlu memahami aturan demi menjaga keamanan dan pelayanan publik,” pungkasnya.