Dishub Pekanbaru dan Polisi Tertibkan 40 Truk ODOL di Bundaran Tugu Songket

20 Agustus 2025
Petugas Dishub Pekanbaru mengukur ketinggian bak truk saat razia di Jalan SM Amin, Rabu (20/8/2025). Foto: Istimewa.

Petugas Dishub Pekanbaru mengukur ketinggian bak truk saat razia di Jalan SM Amin, Rabu (20/8/2025). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kembali menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di kawasan Bundaran Tugu Songket, Rabu (20/8/2025). Dalam operasi tersebut, puluhan truk terjaring razia.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas menyebutkan, sebanyak 40 truk bertonase besar ditilang dan diarahkan untuk putar balik. Karena, truk-truk tersebut melanggar jalur serta membawa muatan berlebih.

“Operasi kani mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Ada sekitar 40 truk yang ditilang sekaligus kami minta putar balik karena tidak berada di jalurnya,” katanya.

Kegiatan penertiban dilakukan hampir setiap pekan. Agar, pengemudi truk bertonase besar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini juga sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

“Dalam aturan tersebut, truk bertonase delapan ton ke atas hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan wajib menggunakan jalur yang telah ditentukan,” jelas Khairunnas.

Ketertiban lalu lintas merupakan faktor penting untuk menjaga keselamatan bersama. Karena itu, Dishub berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang agar lebih tertib di jalan raya.