Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengusaha angkutan penumpang harus memastikan kendaraannya laik jalan. Imbauan ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Saya mengingatkan pengelola usaha angkutan baik travel maupun perusahaan otobus (PO) memastikan kendaraannya sudah melalui uji KIR," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga : Tim Gabungan Satnarkoba dan BC Bengkalis Ringkus 6 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional
Kalau tidak punya dokumen uji KIR, maka kendaraan tidak boleh jalan. Para penumpang juga diminta lebih selektif memilih angkutan mudik.
"Mereka sebaiknya naik angkutan penumpang yang resmi guna memberi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan selama mudik," ucap Yuliarso.