Pelanggar Aturan Sampah di Pekanbaru Mulai Ditindak, DLHK Minta Masyarakat Tertib

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pengelolaan sampah secara mandiri tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sistem angkutan sampah mandiri tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Pemko Pekanbaru.
“Angkutan sampah mandiri wajib menentukan lokasi pembuangan sampah yang jelas, serta waktu pembuangannya. Tidak bisa asal buang, semua harus diatur,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Syamsuwir di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (9/4/2025).
Pengelola angkutan sampah mandiri juga harus bekerja sama dengan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam menetapkan titik pembuangan sampah serta jalur pengangkutannya. Kolaborasi dengan RT dan RW sangat penting, termasuk dalam menentukan jenis sampah.
"Kemana sampah itu diangkut dan dimana akan dibuang? Tidak boleh sembarangan. Karena itu melanggar hukum,” jelas Syamsuwir.
Saat ini, penindakan telah dilalukan terhadap pihak-pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan. Penindakan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Meskipun, ia belum menerima laporan rinci mengenai jumlah kendaraan atau pelaku yang terjaring.
“Penindakan sudah dilakukan. Saya belum bisa memastikan jumlah unit atau pelaku. Karena belum menerima laporan resmi dari pihak Polresta,” ujar Syamsuwir.
DLHK Pekanbaru mengimbau seluruh warga untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah. Hal ini demi menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran yang dapat merugikan masyarakat secara luas.