
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah berupaya meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah. Setelah itu, pemko fokus pada proses pemungutan iuran sampah ke warga melalui ketua RT dan RW.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Minggu (11/5/2025), menegaskan, pungutan iuran sampah tidak lagi dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) hingga ke tingkat rumah warga ke depannya. Penarikan iuran sampah harus diiringi dengan perbaikan pelayanan terlebih dahulu.
"Sejatinya, iuran sampah itu dibayarkan setelah masyarakat merasakan pelayanan yang baik. Kalau pelayanannya buruk, wajar jika warga enggan membayar," ujarnya.
Ke depan, pengelolaan dan pemungutan iuran akan diserahkan kepada perangkat RT dan RW di lingkungan masing-masing. Pemko akan lebih fokus pada penataan sistem pengelolaan dan pembuangan sampah yang benar melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS).
“DLHK tidak lagi melakukan penagihan langsung ke rumah warga. Iuran akan dikelola oleh RT dan RW. Sementara, LPS bertugas mengatur sistem pembuangan yang baik dan terkoordinasi,” jelas Agung.
Masyarakat tetap diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah di lingkungannya. Namun, pengelolaan sampah tetap dalam pengawasan dan pengaturan dari LPS.
“Misalnya masyarakat ingin membuang sampah di satu titik tertentu, maka hal itu harus diatur oleh LPS. Agar, sistemnya tertib dan tidak menimbulkan masalah baru,” tutupnya.