Pemko Pekanbaru Kaji Ulang Tarif di Mal

18 April 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah mengkaji ulang sistem dan tarif parkir, baik yang bersifat retribusi maupun pajak parkir. Hal ini guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (18/4/2025), mengungkapkan, salah satu yang menjadi perhatian publik adalah tarif parkir di restoran cepat saji Mi Gacoan yang masih dipungut juru parkir. Lokasi tersebut menggunakan sistem pajak parkir, bukan retribusi. Sehingga, mekanisme pengelolaannya berbeda dari parkir tepi jalan umum.

“Setelah saya konfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, parkir di lokasi itu memang masuk dalam kategori pajak parkir. Kontribusinya juga cukup besar bagi PAD,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kontribusi pajak parkir dari pusat perbelanjaan (mal) yang tercatat sangat tinggi. Meski kendaraan yang parkir di luar area mal lebih banyak. PAD dari pajak parkir mal mencapai Rp23 miliar per tahun.

“Ini cukup menarik. Karena ternyata pemasukan dari mal lebih tinggi. Padahal, volume kendaraan lebih banyak di luar mal. Ini akan kami kaji ulang,” ucap Agung.

Ia juga mempertimbangkan penyesuaian tarif parkir di mal untuk meringankan beban masyarakat. Saat ini, tarif masuk mal dikenakan langsung Rp5.000 pada jam pertama.

“Padahal mau tarifnya Rp3.000 atau Rp5.000, kontribusi ke PAD tetap hanya 10 persen dari total pendapatan parkir. Jadi, ada peluang untuk menurunkan tarif tanpa mengurangi pemasukan daerah secara signifikan,” jelas Agung.

Pemko Pekanbaru akan melibatkan berbagai pihak dalam kajian ini. Hal ini guna memastikan kebijakan yang adil bagi masyarakat dan tetap mendukung pertumbuhan PAD secara berkelanjutan.