Pemko Tegaskan Fungsi LPS untuk Atasi Sampah Liar di Pekanbaru

19 Mei 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dalam upaya penataan dan pengelolaan sampah di tingkat kecamatan. Ia bahkan turun langsung ke lapangan untuk mengoordinasikan serta memberikan pemahaman kepada para pegawai kecamatan terkait fungsi dan kewenangan LPS.

"LPS ini bukan seperti lembaga masyarakat biasa seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). LPS memiliki otoritas tinggi dalam pengelolaan sampah dan dapat menimbulkan permasalahan jika tidak dikelola dengan baik," kata Agung usai rapat evaluasi sepekan di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (19/5/2025).

LPS merupakan lembaga resmi yang memiliki izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Namun, kehadiran LPS bukan untuk mengambil keuntungan dari pengelolaan yang sudah ada, melainkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan tertib.

"Kami ingin LPS ini menjadi lembaga yang layak dan mandiri, memiliki armada sendiri serta mengangkut sampah secara mandiri. Tujuannya adalah untuk mengatur segala aktivitas persampahan di wilayah masing-masing," ungkap Agung.

Setiap kendaraan pengangkut sampah wajib memiliki izin dari LPS. Agar, jalur dan lokasi pembuangan bisa terpantau dengan baik. 

Tanpa pengawasan yang jelas, sampah bisa saja dibuang sembarangan. Hal seperti inilah yang menciptakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar yang merusak tata kota.

"Kalau tidak diarahkan, mereka bisa buang sampah dimana saja. Awalnya menyelesaikan satu titik, tapi malah menimbulkan masalah baru dengan membuang di pinggir jalan," jelas Agung.

Dengan keberadaan LPS, Pemko Pekanbaru berharap tidak ada lagi tumpukan sampah liar di berbagai sudut kota. Penataan pengelolaan sampah ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan tertata.