Tiga ASN RSD Madani Pekanbaru Dijatuhi Sanksi Berat akibat Pungli Perekrutan THL

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru dijatuhi sanksi berat. Ketiganya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga harian lepas (THL).
Dua dari tiga ASN tersebut merupakan pejabat di rumah sakit milik Pemko Pekanbaru tersebut. Keduanya dicopot dari jabatannya secara tidak hormat oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (25/8/2025), menjelaskan, sanksi diberikan setelah para ASN tersebut menjalani pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ketiga dikenakan hukuman berat.
"Hukuman berat itu tentu berupa pencopotan jabatan atau nonjob,” katanya.
Kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menambahkan, para oknum ASN tersebut menerima pungutan dalam jumlah besar dari calon THL. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Ada yang sampai menerima Rp70 juta. Jumlahnya bervariasi, tergantung kasus masing-masing,” ungkapnya.
Selain dicopot dari jabatan, ketiga ASN tersebut diwajibkan mengembalikan seluruh uang yang diterima. Ketiga ASN juga akan menjalani pembinaan dan dipindahkan ke instansi lain.
Ami, sapaan akrabnya, mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Praktik pungli tidak dapat ditoleransi dalam pelayanan publik.
“Jangan main-main dalam melayani masyarakat, apalagi sampai melakukan pungli. Ini menjadi peringatan keras bagi semua ASN,” tutupnya.