50 ASN Pemprov Riau Bolos Di Hari Pertama Kerja, Ada Ancaman Sanksi Pemecatan

27 Mei 2020
Ikhwam Ridwan

Ikhwam Ridwan

RIAU1.COM -

Pada hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipili Negara (ASN) pada Selasa 26 Mei kemarin, dilingkungan Pemprov Riau, ada 50 orang pegawai yang tidak masuk kantor atau lebih kurang 0,68 persen. 

“Setelah di kumpulkan absennya, ada sebanyak 50 orang yang tidak masuk kerja tanpa berita. Jadi sekitar 0,6 persen dari total pegawai di lingkungan Pemprov 7.300 lebih pegawai. Seluru OPD telah menyerahkan absensi hari pertama, dan sudah dilaporkan ke gubernur,” kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan.

Adapun sanksi yang akan diberikan pada yang tidak datang tersebut terang Ikhwan ada aturan yang telah berlaku mulai dari sanksi ringan administrasi, sanksi sedang dan sangsi berat. Dilihat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang bolos. 

“Sanksi bagi pegawai yang mangkir itu sesuai dengan aturan, sanksi ringan, sanksi sedang dari penundaan kenaikan pangkat dan penundaan jabatan bagi pejabat. Dan yang paling berat itu sanksi pemecatan, sesuai aturan,” tegasnya.

“Yang tidak hadir dan tidak diabsen itu, seperti yang hamil, menyusui, usia diatas 55 tahun, dan yang kerja dirumah,” ujar Ikhwan.