DKPP Beri Sanksi Teguran KPU Siak

26 Oktober 2019
Sidang DKPP Siak

Sidang DKPP Siak

RIAU1.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenakan sanksi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak pada sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019, diruang sidang DKPP jalan MH.Thamrin No.14, Jakarta pusat, Rabu 23 Oktober 2019 lalu.

Dalam perkara itu, berawal dari laporan masyarakat yang merasa terdapat perbedaan jumlah pada daftar pemilih pada TPS di salah satu Kecamatan di Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2019 lalu, Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian yang mendalam, dalam sidang tersebut, KPU Siak mengakui adanya kurang ketelitian jajarannya dalam pendataan di TPS.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Provinsi Riau yang diketuai Rusidi Rusdan, melalui Putusan Sidang Penangan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat, meminta terlapor KPU Siak diketuai Ahmad Rizal untuk memperbaiki dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak Suara tersebut.

Meski telah dilakukan perbaikan, namun tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu, dimana KPU hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1 saja, tidak mencocokkan C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Riau melaporkan hal tersebut ke DKPP.

Pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu, DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok gugatan dan keterangan saksi-saksi yang di gelar di ruang sidang Bawaslu Riau.

Dari sidang tersebut, DKPP menyatakan aduan dari pengadu terbukti dan jawaban dari teradu tidak meyakinkan DKPP sehingga hal tersebut dinyatakan bersalah.

Dari data yang diperoleh Riau1.com, DKPP memutuskan, Pertama mengabulkan pengaduan pengadu sebagian, Kedua memberikan sangsi PERINGATAN kepada KPU Kabupaten Siak, Ketiga memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti keputusan DKPP paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan, dan terakhir memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya akan tetap menjadi sosial kontrol atas putusan ini.

"DKPP sudah berikan sangsi teguran, dan ini tetap harus kita awasi, agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari," ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Ruslan, Sabtu 26 Oktober 2019.

Sementara itu, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, KPU Siak dengan hormat menerima hasil putusan yang sudah ditetapkan oleh DKPP.

"Kita sangat menghormati keputusan sidang, kita telah dapat sanksi peringatan yang merupakan sanksi paling ringan dalam putusan DKPP, sementara apabila kita mendapat sangsi berat tentunya kita semua telah dibeehentikan dari KPU," sebutnya.

"Jadi putusan ini menjadi pelajaran yang berharga bagi KPU siak, sehingga kedepan kita apabila ada putusan dari bawaslu, baik bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten Siak, akan dilaksanakan sesuai dengan putusan," pungkasnya.