Penumpang Bus ALS Bawa 1,5 Kg Sabu Diringkus di Bukittinggi

14 Mei 2025
Penumpang Bus ALS Bawa Sabu yang diamankan petugas

Penumpang Bus ALS Bawa Sabu yang diamankan petugas

RIAU1.COM - Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan BNN Payakumbuh serta Pasaman Barat mengamankan tiga kurir membawa 1,5 kilogram sabu dari Aceh, Selasa (13/5).

Ketiga pelaku diamankan di pool bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi. Mereka yakni AL alias L (41), warga Bireuen, N alias C (24), warga Aceh Utara dan S alias F (38), warga Aceh Timur.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima BNNP Sumbar adanya pengiriman sabu menggunakan bus ALS dari Aceh.

"Begitu mendapat informasi, kami langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat," jelas Brigjen Ricky yang dimuat Antara.

Pengintaian membuahkan hasil saat tim mendeteksi bus yang diduga membawa para kurir pada Selasa pagi pukul 07.36 WIB. Bus tersebut kemudian diikuti hingga tiba di pool ALS Bukittinggi, tempat di mana penangkapan dilakukan.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di bagian tubuh masing-masing pelaku.

Total barang bukti mencapai 1,5 kilogram sabu, terdiri dari beberapa paket besar dan sedang yang dibalut lakban hitam dan plastik bening. Selain itu, petugas juga menyita lima unit telepon seluler berbagai merek, satu dompet coklat, satu buku rekening dan tiga kartu ATM.

Dari keterangan awal para tersangka, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.*