
Rapat Finalisasi Perubahan Tata Tertib Dibahas DPRD Bengkalis
RIAU1.COM -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat finalisasi terkait Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Selasa (19/8/2025), bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Hendrik Saputra Pangaribuan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, Febriza Luwu. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa tata tertib DPRD menjadi perhatian bersama dan harus disusun berdasarkan masukan serta saran dari pimpinan, anggota DPRD, dan pansus lainnya. Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan revisi pasal demi pasal serta konsultasi ke Biro Hukum untuk mendapatkan informasi dan arahan.
"Saya berharap apa yang telah kita tuangkan menjadi tanggung jawab bersama dalam membangun payung hukum bagi setiap kegiatan DPRD. Hal ini tentu tidak terlepas dari motivasi kita dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi yang telah ditetapkan,” ungkap Febriza.
Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, menambahkan bahwa perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 ini harus dikoreksi secara teliti sebelum disahkan.
Menurutnya, tata tertib menjadi pedoman penting dalam menjalankan fungsi legislatif, termasuk pelaksanaan reses, Sosialisasi Perda (sosper), dan kegiatan lainnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Persidangan, Khairul Nazri. Ia memaparkan satu per satu pasal dalam perubahan tata tertib agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Saran dan masukan dari pansus akan kami perhatikan untuk penyempurnaan. Kami juga berencana melakukan konsultasi kembali ke Biro Hukum demi mengoptimalkan penyusunan tata tertib DPRD,” ujarnya.
Anggota Pansus Tatib, Horas Sitorus, menekankan pentingnya memahami setiap substansi yang dituangkan dalam draf tata tertib. Ia mengingatkan agar tidak ada kalimat yang mengekang kegiatan DPRD saat pengambilan keputusan.
Senada dengan itu, Febriza Luwu menegaskan, “Bahasa dalam tata tertib ini harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran yang berakibat fatal terhadap kegiatan DPRD.”
Sementara itu, Anggota Pansus Tatib lainnya, Tantowi Saputra Pangaribuan, menyoroti Pasal 88 ayat 5 tentang dukungan Panitia Khusus oleh kelompok pakar, tim ahli AKD, dan tenaga ahli fraksi. Ia berharap kinerja tenaga ahli dapat lebih optimal, disertai adanya batasan usia dan sanksi bagi yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi.
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Fraksi PKB, Reza, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh tugas DPRD, khususnya dalam implementasi Pasal 88 ayat 5. “Masukan ini akan menjadi dorongan bagi kami agar lebih optimal menjalankan tugas sesuai tupoksi yang diberikan,” katanya.
Di penghujung rapat, Ketua Pansus Febriza Luwu kembali menegaskan bahwa seluruh hasil diskusi menjadi pertimbangan penting dalam menyempurnakan rincian tata tertib DPRD. “Kita harapkan hasil finalisasi ini segera dapat dibawa ke paripurna,” tutupnya.