Tim Gabungan Satnarkoba dan BC Bengkalis Ringkus 6 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional
Tim Gabungan Satnarkoba dan BC Bengkalis Ringkus 6 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional
RIAU1.COM -Pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional berhasil diamankan tim gabungan Satnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis tepatnya di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis., Riau.
Adapun total sebanyak 5.877 gram narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan dari dua tempat perkara, dengan enam orang tersangka yang diduga terlibat sebagai kurir, koordinator, dan bandar narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat press rilis menerangkan pengungkapan pertama terjadi Selasa (28/10/25) di Jalan Poros Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat.
Tim mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan S, beserta barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu, Handpone serta satu unit sepeda motor.
"Pelaku AS sempat melarikan diri saat pengejaran, namun berhasil ditangkap pada esok harinya di Desa Kelapapati, kecamatan Bengkalis bersama tersangka S yang turut diamankan,"ungkap Kapolres AKBP Budi Setiawan, Rabu 10 Desember 2025.
Kemudian dari hasil pemeriksaan kedua tersangka menjemput sabu dari Malaysia untuk diedarkan ke wilayah Indonesia.
Keduanya juga mengakui sebagai peran berbeda, satu bertindak sebagai bandar, sementara satu lainnya sebagai kurir.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat UU Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kemudian, kasus kedua, kata Kapolres, pada Rabu 26 November 2025 di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Tim gabungan terkoordinasi bersama Bea Cukai Bengkalis tim berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga berasal dari jalur laut Malaysia.
"Empat tersangka berinisial R, H, AS, dan D ditangkap di dua lokasi. Dan d Pelabuhan Roro Rupat dan Pelabuhan Roro Dumai. Mereka diamankan dengan barang bukti 5 bungkus besar sabu didalam tas ransel, HP, serta satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai alat transportasi dari Jambi," ungkapnya.
Diutarakan Kapolres, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu di dalam tas jinjing dan ransel yang dibawa oleh dua tersangka yang akan menyeberang ke Dumai.
"Dua tersangka lain yang bertugas sebagai koordinator di Dumai juga ditangkap tidak lama setelahnya," sambung Kasat Narkoba.
Keempatnya mengaku menerima perintah dari seseorang di Jambi untuk menjemput barang haram tersebut. Peran mereka terdiri dari kurir di lapangan dan koordinator.
"Saat di tes urine terhadap mereka, menunjukkan hasil negatif dan positif, para tersangka berdalih baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir,"katanya.
Terhadap keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Dua pengungkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan aparat dalam memutus jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Bengkalis Rupa dan Dumai. Dan total 5,877 kilogram sabu berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut.
"Penindakan ini sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan jalur perairan yang kerap digunakan sebagai rute masuk narkoba dari luar negeri,"tegas Kapolres.
Usai melaksanakan pres rilis juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba yang berhasil diungkap tim gabungan tersebut