Termohon Sempat Tolak Putusan, Eksekusi Lahan di Bathin Solapan Berjalan Kondusif

Termohon Sempat Tolak Putusan, Eksekusi Lahan di Bathin Solapan Berjalan Kondusif
RIAU1.COM -BENGKALIS - Mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian polres Bengkalis. Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melakukan eksekusi pengosongan tanah seluas 15.480 meter persegi di Jalan Siak RT. 005 RW. 007, Dusun Bekasok, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (07/08/2025) lalu pukul 09.00 WIB.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 19/Pdt.G/2021/PN.Bls tanggal 28 September 2022. Kegiatan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh tim Jurusita PN Bengkalis dengan membacakan putusan pengadilan di hadapan pemohon maupun termohon eksekusi.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan TNI-Polri, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, perangkat Desa Simpang Padang, serta pihak kuasa hukum dari masing masing pihak.
Dalam prosesnya, sejumlah termohon eksekusi didampingi tokoh masyarakat H. S. Simamora dan kuasa hukum Hambal, S.H. sempat menyampaikan penolakan.
Mereka menegaskan keberatan atas pelaksanaan eksekusi, menuding adanya ketidakadilan hukum, serta menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding hingga peninjauan kembali. Bahkan, beberapa pihak termohon sempat berusaha menghadang alat berat yang diturunkan ke lokasi.
Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan setelah aparat TNI-Polri bersama Satpol PP melakukan langkah pengamanan dan penertiban di lapangan.
Pihak Panitera PN Bengkalis, Tagor Payungan menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan ketetapan pengadilan.
“Kami hanya melaksanakan putusan pengadilan. Jika ada pihak yang keberatan, dipersilakan mengajukan upaya hukum ke PN Bengkalis,” ujarnya.
Di sisi lain, Sat Intelkam Polres Bengkalis turut melakukan upaya penggalangan secara persuasif terhadap para termohon dan tokoh masyarakat setempat.
Melalui komunikasi yang intens, para termohon akhirnya bersedia mengosongkan rumah serta memindahkan barang barang mereka dengan menggunakan kendaraan angkutan yang telah disediakan.
"Pendekatan ini dinilai efektif karena mampu meredam potensi gesekan dan memastikan kegiatan eksekusi berlangsung tanpa eskalasi konflik,"ungkap Kasat Intelkam polres Bengkalis AKP Iswandi.
Eksekusi kemudian ditutup dengan pemasangan plang putusan pengadilan di atas objek sengketa sebagai tanda sahnya pelaksanaan.
"Secara keseluruhan, kegiatan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi antara PN Bengkalis, TNI-Polri, Satpol PP, dan pemerintah setempat," pungkasnya.