Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menyebarkan video porno seorang remaja di Bintan. Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia di bawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku, yang hingga kini belum diungkap identitasnya oleh pihak kepolisian, dilakukan setelah keluarga korban melayangkan laporan resmi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Ady Satrio, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial.
”Pelaku sering berkomunikasi dengan korban dan meminta korban melakukan hal tidak wajar saat video call. Ternyata, aksi tersebut direkam secara diam-diam oleh pelaku,” ujar Ady, Jumat (12/12) yang dimuat Batampos.
Ady melanjutkan, motif pelaku menyebarkan video sensitif korban ke beberapa orang, termasuk teman-temannya, adalah rasa kecewa. Pelaku sakit hati setelah korban memutuskan hubungan komunikasi mereka.
”Motif pelaku adalah kecewa atas keputusan korban untuk mengakhiri hubungan perkenalan mereka,” tegasnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku berada di Kabupaten Toba, Sumut. Penangkapan berlangsung lancar berkat kerja sama dengan Unit Jatanras Polres Toba dan bantuan dari aparat Polsek Habinsaran.
”Pelaku sudah dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ady.*