Demi Upah 9 Jutaan, Seorang Lansia Nekat Jemput Narkoba ke Malaysia

7 Mei 2025
Demi Upah 9 Jutaan, Seorang Lansia Nekat Jemput Narkoba ke Malaysia

Demi Upah 9 Jutaan, Seorang Lansia Nekat Jemput Narkoba ke Malaysia

RIAU1.COM - Seorang wanita lanjut usia (lansia) ditangkap Tim Sat Narkoba Polresta Pekanbaru lantaran kedapatan penyelundupan 694 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada Kamis (24/04/2025).

Diketahui wanita berinisial TSL itu sudah 2 kali menyelundupkan pil ekstasi dari Malaysia.

Meski tidak mengenal yang menyuruhnya, namun wanita berusia 62 tahun itu tergiur upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia untuk sekali penjemputan.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria melalui Kanit Idik, IPTU Untari, Selasa (06/05/2025) mengatakan, "Tersangka mengaku nekat menyelundupkan narkotika tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari."

IPTU Untari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu orang yang menyuruh menjemput pil ekstasi tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik aksi penyelundupan ini,” tutup IPTU Untari.

Sebagai informasi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 694 Butir Pil Ekstasi yang dibawa dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

TSL berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram.

Adapun ratusan pil ektasi tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya saat pemeriksaan.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.***