Sidang PK HA vs PT MAS Digelar, Bayu Syahputra Sebut Pihak Termohon Bisa Dianggap Tak Hadir

7 Mei 2025
Sidang PK HA vs PT MAS

Sidang PK HA vs PT MAS

RIAU1.COMSidang Peninjauan Kembali (PK) antara pemohon Herry Amin (HA) dan termohon PT Mustika Agro Sari (MAS) terkait peralihan kepemilikan saham kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 6 Mei 2025.

Sidang PK tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal Refi Damayanti, SH, MH dan Panitera Pengganti Novita Sari.

Refi menyatakan di dalam ruang, bahwa sidang PK tersebut untuk mengambil sumpah saksi untuk novum dari pihak HA selaku pemohon.

Namun sebelum pengambilan sumpah, pihak PT MAS sebagai termohon, keberatan adanya novum yang diajukan pihak HA, karena menganggap yang disampaikan dalam novum sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum termohon tersebut tidak diterima oleh majelis hakim, yang kemudian memaparkan dasar hukum dilakukannya sidang PK perdata antara HA dan termohon.

"Dasar hukum PK perdata adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto 25 tahun 2024 bahwa alasan mengajukan PK adalah novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkara diputus," papar Hakim Refi.

Sebagai pihak pemohon PK, kuasa hukum HA juga keberatan atas kuasa yg mewakili perusahaan karena tidak sesuai dengan AD ART.

Sebelumnya majelis hakim Refi juga menganggap sidang pertama tidak dihadiri PT MAS maupun kuasanya dan memerintahkan untuk membuat kuasa baru.

Namun hingga sidang PK dan penyumpahan saksi pemohon yang dilakasanakan pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 10.05 WIB tersebut, pihak termohon yakni PT MAS juga dianggap tidak hadir karena tidak ada kuasanya.

Refi mengatakan jika segala sesuatu yang terjadi di persidangan baik itu keberatan dari kedua pihak, akan dicatat dalam Berita Acara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"PN (Pengadilan Negeri) hanya menyumpah saksi yang menemukan novum, dan segala sesuatu dalam persidangan akan saya tuangkan dalam Berita Acara dan disampaikan ke MA," jelas Refi.

Selaku hakim yang memimpin sidang tersebut, Refi menjelaskan jika PN Pekanbaru tidak lagi memeriksa fakta dalam persidangan PK.

"MA tidak memeriksa fakta karena Yudis Yuris. Karena PK sidangnya di MA, PN Pekanbaru hanya meneruskan, maka kami tidak memeriksa fakta," tegas Hakim Refi.

Setelah hakim menyatakan hal tersebut, kemudian HA diambil sumpah atas penemuan 22 bukti baru yang ditemukannya pada 10 Maret 2025 dan 1 Mei 2025.

Adapun bukti baru (Novum) tersebut berupa salinan perjanjian kerjasama atau joint venture agreement, slip setoran, dan rekaman suara.

Bukti rekaman suara yang diajukan oleh pihak pemohon, disebut kuasa hukum sebagai bukti penting agar pihak MA meninjau kembali keputusan hakim sebelumnya.

"Bukti tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berhak mengadili perkara saham milik klien kami HA di PT Mustika Agro Sari," terang Bayu.

"Dan isi rekaman menjadi bukti pengakuan bahwa Winianti dahulu sebagai penggugat sekarang termohon PK mengatakan objek sengketa 5% milik HA bukan termasuk objek sengketa," lanjutnya menegaskan.

Bayu Syahputra menyebut bahwa pihaknya menemukan 22 bukti baru yang belum pernah diajukan pada sidang sebelumnya.

"Alasan pihak kami mengajukan PK karena klien kami menemukan 22 bukti baru yang bisa menguatkan permohonan kami," jelasnya.

Ia juga berharap agar pengajuan PK berdasarkan 22 bukti baru tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi MA dalam meninjau kembali keputusan hakim sebelumnya.

"Agar Mahkamah Agung (MA) bisa meninjau ulang keputusan hakim yang kami nilai sangat merugikan serta memutus perkara tidak berdasarkan fakta persidangan sesuai novum yang kami ajukan di persidangan ini," ujar Bayu.

Sebelum sidang berakhir, baik pihak Bayu dan PT MAS sama-sama mencocokkan bukti dan nantinya kedua belah pihak menandatangani Berita Acara sebelum dikirimkan ke MA.

Bayu berharap agar peninjauan kembali atas kasus yang menimpa kliennya dapat mendapatkan keadilan.

"Semoga MA dapat memberikan keputusan yang adil untuk kasus ini," harap Bayu.

Sebagai informasi, sidang PK tersebut digelar untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Agung yang menyatakan saham Herry Amin adalah sebagai objek waria dan memerintahkan pt mas untuk membalik namakan kepada Winianti.

Persidangan tersebut tercatat dengan nomor perkara No. 287/Pdt.G/2023/PN.Pbr Jo. 95/Pdt.G/2024/PT.Pbr Jo. 5947 K/Pdt/2024.***