Pelaku Penikaman di Sekupang Ditangkap Polisi

26 Agustus 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Unit Residang Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil menangkap Alip Susyantoro Saputra (31) atas dugaan penganiayaan berat terhadap Andri Yadi. 

Kejadian tersebut berlangsung di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, pada Rabu, 8 Agustus 2025 lalu. Menurut Kasi Unit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho, peristiwa ini berawal dari sebuah kesalahpahaman antara korban dan pelaku. 

"Berdasarkan keterangan korban, malam itu ia baru tiba di depan mess setelah berjalan-jalan dengan seorang teman. Tiba-tiba, pelaku memanggilnya. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung marah, lalu memukul dan menendang korban berulang kali," jelas Ridho, Senin, 25 Agustus 2025 yang dimuat Batamnews. 

Aksinya Terekam CCTv Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam mess dan keluar kembali dengan membawa sebilah pisau di tangan kanannya. Dengan senjata tajam itu, Alip kembali menganiaya korban dan akhirnya menusuk betis kaki kiri Andri hingga menyebabkan luka robek yang serius dan mengeluarkan banyak darah. 

"Korban kemudian dibawa temannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," tambah Ridho. 

Usai menjalani perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Tim Reskrim pun segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi dan korban, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, pada Sabtu, 22 Agustus 2025 pagi. 

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Ridho. 
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan Alip sebagai tersangka. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pisau yang digunakan, celana jeans korban yang bernoda darah, dan hasil visum et repertum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) jo. Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun.*