Kejari Kuansing Beri Bimtek Program PTSL

10 Desember 2025
Bimbingan Teknis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kuansing

Bimbingan Teknis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kuansing

RIAU1.COM - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi memberikan Bimbingan Teknis Program Strategis Nasional di bidang agraria, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Kecamatan Cerenti.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Raden Muhammad Sandy, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, M. Harun Sunadi. Bimbingan teknis diikuti Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan pertanahan.

Kasi DATUN Raden Muhammad Sandy menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi menggandeng Kejari Kuansing untuk memperkuat pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai ketentuan. "Kolaborasi ini penting dilakukan agar penyelenggaraan PTSL dapat terhindar dari kesalahan prosedur, potensi tindak pidana, dan kerugian negara," terang Sandy.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa kewenangan Bidang DATUN dalam mendukung pelaksanaan PTSL. Pertama, Pendampingan Hukum (Legal Assistance) untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Kedua, Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebagai bahan pertimbangan sebelum pengambilan kebijakan pengelolaan tanah.

Selain itu, DATUN juga dapat memberikan Bantuan Hukum Litigasi jika terjadi persoalan hukum hingga bergulir ke pengadilan. "Dalam konteks ini DATUN dapat mewakili BPN maupun pemerintah daerah sebagai Jaksa Pengacara Negara," tegasnya.

Bidang DATUN juga memiliki peran strategis sebagai Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk memastikan PTSL tidak terhambat, termasuk mengatasi kendala hukum terkait aset negara. Sandy menambahkan bahwa penyelamatan aset negara menjadi bagian krusial yang turut dilaksanakan DATUN dalam program ini.

Tak hanya itu, DATUN Kejari Kuansing juga membuka ruang pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama terkait informasi prosedur PTSL yang benar, pemahaman hak dan kewajiban pemilik tanah, serta edukasi untuk menghindari praktik mafia tanah, pungli, dan pemalsuan dokumen pertanahan.

“Intinya, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Bidang DATUN menjadi garda terdepan dalam mendukung kesuksesan PTSL sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional,” tutur Sandy.*