
Pemerintah : Iuran BPJS Kesehatan Untuk Kelas 3 Tidak Dinaikkan
RIAU1.COM - Direktur Jenderal Penganggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengklarifikasi bahwa premi asuransi dari Badan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) untuk peserta skema penerima upah non-upah (PBPU) kelas tiga dan non-karyawan (BP) tidak akan bertambah.
Askolani mengatakan karena mereka hanya harus membayar Rp25.000, karena pemerintah pusat mensubsidi premi sebesar Rp16.500.
“Peraturan tersebut memang mencatat kenaikan premi skema PBPU dan PU hingga Rp42.000. Itu hanya peraturan pemerintah, ”kata Askolani melalui video konferensi pers di Jakarta, Kamis, 14 Mei.
Peraturan Pemerintah (Perpres) No. 64/2020 tentang amandemen kedua dari Perpres No. 82/2018 tentang asuransi kesehatan menetapkan bahwa premi layanan kelas tiga melonjak menjadi Rp42.000 dan akan mulai berlaku pada Juli 2020. Namun, para peserta hanya diwajibkan membayar Rp25.000, dan sisanya akan disubsidi.
Askolani menyatakan bahwa pemerintah sadar akan kondisi keuangan masyarakat di tengah pandemi. Karenanya, subsidi untuk premi asuransi disediakan. Namun, premi akan meningkat menjadi Rp35.000 mulai Januari 2021.
Sementara itu, premi BPJS Kesehatan untuk PBPU kelas II dan BP ditetapkan Rp100.000, dan untuk kelas I Rp150.000, yang berlaku mulai Juli 2020 seperti tercantum dalam Perpres 64/2020.
R1/DEVI