8 Hari Menjelang Idul Fitri, Yuk Kenali Sejarah THR

15 Mei 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) pertama kali dikenal di era Kabinet Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo tahun 1950-an khusus bagi kalangan PNS. 

Dimana, nominalnya sebesar Rp125 hingga Rp200 atau sekarang setara dengan Rp1.1 juta- Rp1.75 juta dinukil dari okezone.com, Jumat, 15 Mei 2020.

Karena swasta tak mengenal istilah ini, mengakibatkan pemberian THR menimbulkan pro kontra. Sebab ada pihak-pihak yang merasa cemburu karena tak mendapatkan THR.

Menyebabkan kaum buruh sepakat saat itu untuk mogok kerja. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes mereka agar pemerintah juga memberikan THR kepada mereka yang juga sudah bekerja keras.

Akhirnya pada 1954 Surat Edaran Nomor 3676/54 yang dirilis Menteri Perburuhan SM Abidin menjawab bahwa para buruh berhak atas hadiah lebaran tersebut.