
Abu Bakar Ba'asyir bebas (Foto: Istimewa/Bogor-Suara.com)
RIAU1.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni setelah menjalani seluruh masa hukumannya.
Diawal karirnya, dia dikenal sebagai salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo pada 1973 dikutip dari kumparan.com dan Bengawan News, Jumat, 8 Januari 2021.
Tak hanya jadi pendiri, dia juga diangkat menjadi tenaga pengajar lalu memutuskan berhenti pada 1985 karena memilih hijrah ke Malaysia untuk menghindari hukuman setelah menolak asas tunggal Pancasila.
Setelah Soeharto lengser, dia kembali pulang. Dari sinilah kasus terorisme mulai dikati-kaitkan dengannya. Seperti dituduh menjadi amir di Jamaah Islamiyah dan terlibat dalam kasus terorisme.
Sayang, melalui putusan Peninjauan Kembali nomor 57 PK/Pid/2006, dia berhasil lolos dari jeratan hukuman. Hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis dari pengadilan sebelumnya yang mengganjar hukuman 4 tahun penjara atas tuduhan padanya.
Tak berapa lama, Ba'asyir kembali berurusan dengan hukum. Dia dijerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani vonis 2,6 tahun penjara.
Setelah menghirup udara bebas pada 2006, dia membentuk Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) dan membuat namanya kembali dituduh terlibat dalam kasus terorisme.
Dalam kasus ini dia dianggap terlibah dalam pendanaan terhadap kegiatan paramiliter di Jantho, Aceh. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Dia sempat banding dan berhasil memperkecil hukuman menjadi 9 tahun penjara.
Tak tinggal diam, Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 15 tahun penjara melalui putusan kasasi maupun Peninjauan Kembali. Setelah itu dia menjalani hidup dalam penjara. Baik berada di Nusakambangan hingga berakhir di Lapas Gunung Sindur.