
Ilustrasi/Reuters
RIAU1.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam aturan yang diteken oleh Prabowo Subianto dan sudah berlaku sejak 7 Februari 2025 itu menyebutkan, karyawan korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai per bulan sebesar 60% dari upah terakhir maksimal selama 6 bulan. Namun, ada batas upah yang ditentukan yaitu maksimal sebesar Rp 5 juta.
Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 21 ayat 1 dan 3. Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang akan diberikan jumlahnya mengacu pada ketentuan batas atas upah tersebut.
Namun, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu tidak berlaku bagi peserta yang terkena PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. Ini dipertegas dalam Pasal 20 ayat 1 beleid tersebut.
Sementara itu masih dalam beleid itu ditegaskan bahwa yang membayar upah nantinya adalah pihak BPJS Ketenagakerjaan. Upah yang dibayarkan adalah manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini tertuang dalam Pasal 20 ayat 2.
"Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu," bunyi beleid tersebut yang dimuat CNBCIndonesia.com.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja harus memberikan bukti tanda terima laporan PHK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, suku dinas ketenagakerjaan provinsi atau suku dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.
Lalu adanya akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial atau tanda terima laporan PHK dari yang telah disebutkan di atas.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah:
- Peserta merupakan korban PHK untuk hubungan kerja PKWT dan PKWTT
- Peserta harus bersedia untuk bekerja kembali
- Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentan waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK
Bukan hanya mendapatkan manfaat uang tunai per bulan sebesar 60% dari upah (maksimal Rp 5 juta) selama 6 bulan, peserta juga akan difasilitasi untuk diberikan akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, pelatihan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.*