Ribuan CPNS Mengundurkan Diri Usai Lulus Tes buat Pemborosan Anggaran

29 April 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Fenomena CPNS mengundurkan diri kembali mencuat setelah ribuan calon pegawai negeri sipil, khususnya formasi dosen, memilih mundur sebelum dilantik.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, yang dimuat Beritasatu.com menyatakan bahwa terdapat 1.967 CPNS formasi dosen yang mengundurkan diri akibat kebijakan optimalisasi jabatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan posisi dosen di berbagai daerah. Namun, langkah ini justru menimbulkan sejumlah dampak serius, baik bagi negara maupun bagi para peserta itu sendiri.

Penyebab Banyak CPNS Mengundurkan Diri
Menurut Zudan, optimalisasi jabatan merupakan solusi untuk mengisi formasi yang kosong akibat tidak adanya pelamar di beberapa daerah. 

Dosen yang sebelumnya gagal dalam tes CPNS kemudian dioptimalkan untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, tidak semua peserta menerima hasil optimalisasi ini, sehingga banyak yang memilih mundur. 

Keputusan ini tentu tidak diambil tanpa alasan. Selain ketidaksesuaian lokasi penempatan, beberapa CPNS merasa posisi yang didapat tidak sesuai dengan harapan awal mereka. Akibatnya, fenomena CPNS mengundurkan diri pun tidak terhindarkan.

Dampak CPNS Mengundurkan Diri bagi Negara
1. Pemborosan anggaran negara
Salah satu dampak utama dari CPNS yang mengundurkan diri adalah pemborosan biaya negara. Proses seleksi CPNS memerlukan anggaran yang besar, mulai dari perencanaan, seleksi administrasi, tes kompetensi, hingga pemberkasan. Ketika CPNS yang telah lulus memilih mengundurkan diri, seluruh proses tersebut menjadi sia-sia.

Seperti disampaikan Kepala BKN, tanpa adanya optimalisasi, terdapat lebih dari 16.000 formasi yang kosong. Jika kekosongan ini tidak diatasi, maka dana yang telah digunakan dalam proses seleksi menjadi mubazir.

2. Kehilangan potensi SDM berkualitas
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga mengingatkan bahwa negara berisiko kehilangan potensi sumber daya manusia unggul akibat banyaknya CPNS mengundurkan diri

Para CPNS yang lolos sejatinya merupakan individu terbaik dari ribuan pendaftar. Kehilangan mereka berarti kehilangan peluang untuk memperkuat pelayanan publik dengan tenaga profesional yang berkualitas.

"Negara bisa kehilangan potensi sumber daya manusia yang berkualitas untuk memperkuat pelayanan publik. Ini tantangan nyata bagi kita semua," ujar Puan Maharani.

Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus hingga tahap akhir atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pengunduran diri bukan tanpa konsekuensi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, CPNS yang mundur akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Namun, terdapat pengecualian. Jika CPNS yang ditempatkan berdasarkan hasil optimalisasi mengundurkan diri sebelum penetapan NIP, mereka tidak akan dikenai sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.

Tata Cara Resmi CPNS Mengundurkan Diri
Bagi mereka yang memilih untuk mundur, tata cara yang harus ditempuh tergantung pada tahapannya:

Saat pemberkasan DRH: Pelamar harus melakukan konfirmasi melalui fitur pengisian DRH-SSCASN dan menunggu persetujuan pejabat pengelola kepegawaian.
Setelah mendapatkan NIP: Pelamar wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada instansi masing-masing, yang kemudian dilaporkan ke BKN.
Jika prosedur ini tidak diikuti, pelamar tetap dianggap berstatus lulus, meski sebenarnya sudah tidak berminat melanjutkan.

Fenomena CPNS mengundurkan diri bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak besar pada negara, baik dari sisi keuangan maupun dari hilangnya talenta berkualitas.*