
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memantau pembayaran gaji guru non aparatur sipil negara (ASN). Para kepala sekolah terus dipantau agar tak ada gaji yang tertunda.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (19/4/2021), mengatakan, gaji guru honorer komite dibiayai dari iuran orang tua siswa. Karena, gaji guru honorer bukan berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun dan dana pemerintah.
"Kami akan pantau nanti para kepala sekolah. Karena, mereka bekerja dan berkoordinasi dengan kepala sekolah," ujarnya.
Kalau guru tenaga harian lepas (THL), sumber gajinya tidak ada. Gaji guru lain yang bersumber dari APBD adalah guru tenaga kontrak.
"Tenaga kontrak yang dibayar dari APBD itu antara lain petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, petugas kebersihan, pegawai dengan keahlian tertentu di beberapa dinas," papar Firdaus.
Pegawai THL dibutuhkan bila ada uang membayar. Perekrutan THL ini tak dilarang di tiap dinas.
"Jadi, tidak ada istilah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap THL. Namanya saja harian lepas," ucap Firdaus.