
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kondisi Pemko Pekanbaru saat ini belum sepenuhnya stabil. Hal ini disebabkan oleh proses hukum yang sedang berlangsung, di mana Penjabat (Pj) Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif sebelumnya telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Sabtu (12/4/2025), mengatakan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru hingga kini masih dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Akibatnya, para pejabat ini tidak dapat bekerja secara maksimal karena terganggu fokus dan konsentrasinya.
"Keadaan ini membuat jalannya pemerintahan tidak optimal. Namun, kami pun tidak dapat serta-merta mengganti mereka saat ini," ujarnya.
Karena, rotasi pejabat harus menunggu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025. Aturannya memang seperti itu
Ia menilai bahwa seharusnya pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan oleh KPK dapat diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu. Hal ini demi menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Kami sebenarnya ingin mengganti mereka, agar roda pemerintahan tidak tersendat. Apalagi ada kejadian, seorang kepala daerah tidak dapat menghubungi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena telepon selulernya dimatikan. Ketika akhirnya bertemu, yang bersangkutan hanya mengatakan sedang pusing," ungkap Markarius.