Langgar Aturan, 22 Truk Kena Sanksi dalam Razia Gabungan Pekanbaru

26 Agustus 2025
Petugas gabungan saat razia kendaraan bertonase besar. Foto: Istimewa.

Petugas gabungan saat razia kendaraan bertonase besar. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tim gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menggelar razia angkutan di Jalan SM Amin, Selasa (26/8/2025). Sebanyak 22 truk terjaring dalam operasi tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas menyampaikan, razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Razia rutin ini akan terus dilakukan. 

"Hari ini, ada 22 truk yang ditindak. Bahkan, beberapa dari kendaraan itu kami minta putar balik ke jalur yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam razia gabungan tersebut ditemukan berbagai pelanggaran. Pelanggaraan itu mulai dari kendaraan yang tidak memiliki uji KIR, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedaluwarsa, pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga kendaraan yang beroperasi di luar jam ketentuan.

“Selain itu, ada juga pelanggaran rambu lalu lintas, truk dengan muatan berlebih, serta dimensi teknis yang tidak sesuai aturan,” jelas Khairunnas.

Dishub bersama aparat terkait tidak hanya melakukan sosialisasi. Tetapi, tim gabungan dan menindak tegas para pelanggar di lapangan. 

“Sosialisasi tetap kami jalankan. Namun, penindakan akan terus dilakukan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” sebut Khairunnas.

Kendaraan yang terbukti melanggar aturan langsung ditindak di tempat. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.