Nataru, Operasional Truk Angkutan Barang di Pekanbaru Dibatasi

19 Desember 2025
Truk bertonase besar ditilang polisi karena masuk Pekanbaru pada siang hari. Foto: Istimewa.

Truk bertonase besar ditilang polisi karena masuk Pekanbaru pada siang hari. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memberlakukan pembatasan sementara terhadap operasional truk dan angkutan barang selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada momen libur akhir tahun.

"Pembatasan operasional tersebut berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, truk angkutan barang dilarang melintas baik di jalan tol maupun di jalan arteri," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas, Jumat (19/12/2025).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai pembatasan operasional angkutan barang pada masa Nataru. Jenis kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta angkutan barang dengan kereta gandengan. Selain itu, kendaraan pengangkut barang tertentu juga tidak diperkenankan beroperasi selama masa pembatasan.

“Kami tegaskan, muatan truk yang tidak diperbolehkan melintas sementara waktu meliputi hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan,” tegas Khairunnas.

Dishub mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang bertonase besar agar mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama perayaan Nataru.

“Apabila masih ditemukan truk beroperasi di jalan, kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran Satuan Lalu Lintas, termasuk penindakan berupa tilang,” tegas Khairunnas.

Penegakan aturan terhadap angkutan barang sebenarnya telah rutin dilakukan, termasuk penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL). Selain itu, truk angkutan barang juga dilarang melintas di jalanan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

“Sesuai ketentuan, truk angkutan barang hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” pungkasnya.