Pembentukan Pengurus RT dan RW Terhambat, Menunggu Pengesahan Perda di DPRD Pekanbaru

20 April 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pembentukan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masih mengalami kendala di Kota Pekanbaru. Hal ini disebabkan oleh belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait perangkat RT dan RW yang masih dalam proses pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru.

“Kami masih menunggu pengesahan perda yang ada. Kami tidak ingin mendahului ketentuan yang ada dalam perda tersebut. Agar, semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Minggu (20/4/2025).

Meskipun proses pembentukan pengurus RT dan RW terhambat, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru dan stafnya menunggu penyelesaian perda tersebut. 

Agung berharap proses ini dapat segera diselesaikan oleh DPRD. Sehingga, pembentukan pengurus RT dan RW dapat segera dilaksanakan.

“Selama ini, kami bersepakat dengan Asisten I dan pihak terkait untuk menunggu penyelesaian perda RTRW yang sedang dibahas oleh DPRD. Begitu perda selesai, proses pembentukan pengurus RT dan RW akan segera dilaksanakan,” sebutnya.